Minggu, 23 Januari 2011

Anak Muda Harus Tau Tentang Gayus

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 37 Tahun 2009 memiliki fungsi untuk koordinasi, koreksi, evaluasi dan pemantauan terkait pemberantasan mafia hukum. Namun adanya fungsi kordinasi dan koreksi, Satgas dinilai telah mengambil alih tugas Menkopolhukam.

"Satgas telah mengambil fungsi koordinasi dan koreksi dari Menkopolhukam. Jadi tidak perlu fungsi itu," ujar anggota Komisi III Gayus Lumbun saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri beserta jajarannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (24/1/2011).

Menurut politisi PDIP ini, Satgas seharusnya tidak diberi kewenangan koordinasi dan evaluasi. Kewenangan tersebut mutlak kewenangan dari Menkopolhukam dengan dasar Undang-undang.

"Satgas lebih lebih tepat mengusut mafia yang berada di internal pemerintah, seperti di Dirjen Pajak," usul Gayus.

Selain dasar hukum pemberian kewenangan untuk melakukan tugas kordinasi dan evaluasi tidak kuat, Satgas juga tidak memiliki kewenangan Yustisia. Sehingga Satgas tidak bisa melakukan eksekusi dalam rangka penegakan hukum.

"Satgas itu tidak bisa manggil-manggil orang. Satgas tidak punya kewenangan Yustisia," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar